Negara ini ‘kasih hadiah’ lagi buat keluarga ‘kerajaan’.
MPR ternyata mengubah peraturan tata tertib (Pasal 120 ayat 3) sehingga pengangkatan presiden-wapres (Prabowo-Gibran) pada 20 Oktober nanti ditetapkan melalui TAP MPR.
Meskipun Ketua MPR Bamsoet berkata TAP MPR itu sifatnya administratif saja (beschikking) tapi bagi saya ini tetaplah agak laen.
Secara tata urutan peraturan perundang-undangan, TAP MPR adalah produk hukum yang berada di bawah UUD 1945 dan di atas UU/PERPPU. Artinya kekuatan hukumnya tidak sembarangan. Tak sesederhana penetapan.
Jangan-jangan nanti TAP MPR itu dibuat tidak mengacu UU tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Sejak reformasi dan amendemen UUD 1945, pilpres dilakukan secara langsung, bukan oleh MPR, dan disahkan oleh KPU. Maka TAP MPR tentang pengangkatan presiden/wapres tak perlu lagi.
Jika dipakai preseden TAP MPR III/MPR/2001 tentang Pengangkatan Presiden Megawati Soekarnoputri yang terjadi pascareformasi, TAP MPR itu muncul karena ada situasi khusus, yakni pemakzulan Gus Dur yang mengawali naiknya Presiden Megawati. Sidangnya pun sidang istimewa.
Pada masa prareformasi, Presiden Habibie juga diangkat karena ada situasi khusus, yakni pengunduran diri Presiden Soeharto. Maka dipakai TAP MPR No. VII/MPR/1973 tentang keadaan presiden/wapres yang berhalangan sebagai dasar mengangkat Presiden Habibie.
Jauh sebelumnya lagi, pada masa sebelum Orde Baru, ada TAP MPRS XXXIII/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara Dari Presiden Sukarno yang mengawali pengangkatan Jenderal Soeharto sebagai Pejabat Presiden. Situasi khususnya saat itu: G30S/PKI dsb.
Sekarang, reformasi sudah berlangsung 26 tahun, 22 tahun berlalu sejak amendemen konstitusi terakhir, lima kali pemilihan langsung presiden/wapres sudah dilakukan…
Pertanyaannya, jika TAP MPR tentang pengangkatan Prabowo/Gibran dibutuhkan, bukannya malah membenarkan anggapan orang bahwa transisi kekuasaan saat ini berjalan ‘tidak normal’?
Apakah, misalnya, skandal paman MK, fufufafa, utak-atik aturan umur, dan segala macam rumor politik… bisa dianggap sebagai situasi khusus?
Apakah ada kekhawatiran posisi fafafufu lemah dan potensial untuk jadi pintu masuk pemakzulan sehingga pemerintahan mendatang butuh kawat untuk melindungi istananya?
Saya sedang tidak mempermasalahkan prosedur formal terbitnya TAP MPR. Argumen hukum bisa dicari. Komposisi parlemen bisa ‘dikondisikan’ tergantung angin politik.
Masalahnya adalah intensi, suasana kebatinan, kenyataan empiris… macam apa yang mendasarinya?
Sejauh ini saya masih menganggap negara ini berlebihan memberikan segala sesuatunya untuk keluarga kerajaan Mulyono.
Sangat tidak sebanding dengan kerusakan moral dan sejarah yang sudah terjadi karena hasrat, pikiran dan tindakannya akan lezatnya kekuasaan.


Leave a Reply